Neymar JR Hadiri Persidangan dan Terancam 2 Tahun Penjara Terkaid Kasus Korupsi Mantan Presiden Barcelona

Neymar JR Hadiri Persidangan dan Terancam 2 Tahun Penjara Terkaid Kasus Korupsi Mantan Presiden Barcelona
Neymar JR Hadiri Persidangan dan Terancam 2 Tahun Penjara Terkaid Kasus Korupsi Mantan Presiden Barcelona

IBISBET  –   Penyerang Paris Saint-Germain (PSG), Neymar Jr, harus menjalani persidangan terkait kasus tuduhan korupsi dan penipuan transfer mantan Presiden Barcelona, Senin (17/10/2022).

Neymar dituntut oleh perusahaan investasi asal Brasil, DIS. Sebagai pemilik sebagian hak transfer Neymar ke Barcelona pada 2013, pihak DIS merasa menerima uang lebih sedikit dari yang telah disepakati.

BANDAR BOLA

Bukan hanya Neymar yang terjerat kasus ini, kedua orang tuanya juga terseret kedalam kasus tersebut. Selain itu, mantan manajer Santos Otilio Rodrigues dan Sandro Rosell serta Josep Maria Bartomeu mantan presiden dan wakil presiden Barcelona juga terseret.

DIS merasa nilai transfer Neymar lebih besar dari yang dipublikasikan. Pengacara DIS mengklaim nilai Neymar mencapai 60 juta euro. Sementara, Barcelona membayar 57,1 juta euro saat memboyong Neymar dari Santos pada 2013. DIS mendapat 17,1 juta euro sementara Neymar mendapat 40 juta euro.

BANDAR BOLA PIALA DUNIA

Dan dari investigasi terbaru, nilai Neymar mencapai 83,3 juta euro, nilai yang besar pada bursa transfer saat itu. Maka dari itu, DIS meminta keadilan dari kasus ini karena menilai Neymar, keluarganya, Barcelona, dan Santos telah melakukan penipuan.

Neymar dan semua pihak yang terkait telah membantah tuduhan tersebut, tetapi Pengadilan Tinggi Spanyol menolaknya. Neymar dan pihak terkait harus mengikuti persidangan, Senin (17/10/2022) pagi waktu setempat.

AGEN BOLA

Neymar pun terancam hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 10 juta euri jika memang terbukti bersalah.

Meski demikian, karena ini adalah hukuman pertama dan durasinya tidak lebih dari dua tahun, ada kemungkinan Neymar tidak akan menjalani hukuman penjara dan cuma diharuskan membayar denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *